Komisi VI DPR Panggil BNI dan Bali Kuta Residence

Rohmat, Jurnalis
Sabtu 23 Juni 2012 19:01 WIB
Logo BNI
Share :

DENPASAR - Komisi VI DPR RI berencana mempertemukan Direksi PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dengan  para pemilik Bali Kuta Residence (BKR) sebelum mengeluarkan rekomendasi atas kasus pemailitan kondotel tersebut.

Hal itu disampaikan anggota Komisi VI  Arya Bima usai menemui jajaran pemilik BKR di Kuta. Dikatakan ada tiga kasus menyerupai kasus BKR yang saat ini masuk meja DPR.

"Kasus pemailitan seperti itu  ada yang melibatkan Bank Mandiri, Bank BNI dan lainnya,” ujar Kuasa Hukum BKR Agus Samijaya mengutip penjelasan Arya Bima saat dihubungi, Sabtu (23/6/2012).
 
Komisi VI tidak akan mencampuri urusan hukumnya namun akan melakukan langkah politik dengan mengumpulkan data, informasi dari berbagai pihak sedetil mungkin.

"Rencananya Komisi VI memanggil semua pihak biar kelihatan aspek normatif dan hukum, sebab biasanya dewan akan mengeluarkan rekomendasi,” ujar Agus mengutip Arya Bima.

Permasalahan seperti BKR  sudah nampak di berbagai daerah dengan modus  mengakuisisi tanah adat lantas kongkalikong dengan bank kemudian dipailitkan dan dibeli oleh pemilik modal.

DPR memandang permasalahan pemailitan harus disikapi secara serius. Untuk itu pemerintah  provinsi harus mewaspadai cara-cara bisnis semacam ini yang sangat tidak fair dan bisa mematikan iklim investasi.

Dalam waktu dekat, dewan akan memanggil direksi dan komisaris BNI guna diperoleh kejelasan persoalan sebagaimana diadukan BKR.

Dijelaskan Arya Bima, dalam perkara ini, masyarakat dan pengusaha Bali jadi korbannya. Perbankan lanjut politisi PDIP itu harus membina masyarakat dan pengusaha bukan sebaliknya.

“Kasus ini desa adat jadi korbannya. Padahal bank harus melakukan pembinaan,bank jangan hanya bicara untung ruginya,”tegasnya.
 
Sebelumnya Pemilik BKR lainnya, Vidi Handoko melaporkan Warda Nadjamuddin, Pjs Pemimpin Sentra Kredit Menengah PT BNI.

Warda diduga melakukan pemalsuan surat, penggelapan, kejahatan paksaan sebagaimana diatur dalam KUHP dan undang-undang tentang kepailitan dan PKPU.

Para pemilik BKR perlu melaporkan Nasrun, kurator dan Warda dengan alasan mereka itu disinyalir bersekongkol dalam proses pemailitan hotel BKR.

BNI hingga saat ini masih menguasai 104 sertifikat milik pemilik unit BKR. Padahal sertifikat itu bukan dibebani hak tanggungan hutang.

”Hak tanggungan hutang BKR hanya 89 unit. BNI selama ini selalu plinplan dalam menjelaskan soal sertifikat itu,” tutup Agus. (nia)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya