Pemerintah Tampung Usulan Revisi Standar Kelayakan Hidup Buruh

Iman Rosidi, Jurnalis
Rabu 27 Juni 2012 16:30 WIB
Muhaimin Iskandar (Heru Haryono/okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengaku telah menerima usulan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dengan penetapan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang akan menjadi dasar perhitungan Upah Minimum pada 2013.

"Hari ini kita terima usulan rekomendasi soal KHL dari Depenas dan selanjutnya  usulan ini kita tampung untuk menjadi bahan masukan dan pertimbangan penting dalam proses revisi Permenakertrans Nomor 17/MEN/VIII/2005," kata Muhaimin usai menerima audiensi Depenas, di kantornya, Jakarta, Rabu (27/6/2012).

Muhaimin mengatakan sudah selayaknya dilakukan perubahan KHL mengingat komponen KHL yang telah ditetapkan berdasarkan Permenakertrans Nomor 17/2005 kurang sesuai dengan kebutuhan pekerja atau buruh dalam rangka memberikan kontribusi yang produktif.

"Revisi Permenakertrans Nomor 17/2005 ini merupakan sebuah tahapan dalam proses mencapai upah layak bagi pekerja/buruh di Indonesia," ujarnya.

Permenakertrans No 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mengatur mengenai penentuan nilai KHL yang antara lain didasarkan atas survei harga terhadap 46 komponen seperti beras, minyak goreng, sabun mandi, hingga biaya rekreasi.

Muhaimin menambahkan, KHL sebagai salah satu dasar pertimbangan penetapan upah minimum adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun untuk kebutuhan satu bulan.

"Namun pada dasarnya pertimbangan penetapan upah minimum tidak hanya KHL melainkan ada variable lainnya yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal)," kata Cak Imin.

Pertimbangan lainnya, tambah Muhaimin, adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional. (gna)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya