JAKARTA - Setelah Dewan Pengupahan Nasional (DPN) memberikan rekomendasi bagi perubahan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja, pemerintah mengaku akan melakukan survei yang akan digunakan untuk menentukan upah 2013.
"Pembahasan diadakan untuk persiapan dan langkah-langkah dari sisi hukum dan regulasi, misalnya apakah perubahan Permenakertran tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak ini akan segera digunakan untuk survei Upah Minimum 2013 bulan Juli ini," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans, R Irianto Simbolon, di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (3/7/2012).
Dewan Pengupahan Nasional, dijelaskan Irianto, memberikan rekomendasi bagi perubahan komponen KHL yang terdiri atas empat penambahan jenis KHL, delapan penyesuaian jenis dan satu perubahan jenis kebutuhan KHL.
Empat penambahan jenis KHL adalah ikat pinggang, kaos kaki, deodorant, dan setrika sedangkan delapan penyesuaian/penambahan jenis dan kualitas KHL terdiri dari sajadah/mukenah/peci, celana panjang/rok/pakaian muslim, sarung/kain panjang, sewa kamar sederhana, kasur busa, bantal busa, bola lampu hemat Energi (LHE) dan listrik.
Satu perubahan jenis kebutuhan KHL adalah dari kompor minyak tanah 16 sumbu menggunakan minyak tanah menjadi kompor gas satu tungku beserta selang dan regulator, tabung gas 3 kilogram, gas elpiji dua tabung masing-masing 3 kilogram.
"Hasil rekomendasi itu kemudian dibawa ke Tripartit Nasional untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut dari segi hukum dan regulasi dan untuk menerima masukan lainnya," tambah dia.
Sementara menteri tenaga kerja dan transmigrasi Muhaimin Iskandar menyebut semua pihak untuk menunggu hasil pematangan yang merupakan hasil dari pembahasan Tripartit Nasional.
"Pada hakikatnya pemerintah menyadari bahwa upah murah bukan menjadi standar kompetisi investasi karena upah murah yang tidak menyejahterakan bisa menjadi bom waktu bagi produktivitas perusahaan itu sendiri," jelas Muhaimin.
Muhaimin menegaskan KHL sebagai salah satu dasar pertimbangan penetapan upah minimum adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun untuk kebutuhan satu bulan.
"Pada dasarnya pertimbangan penetapan upah minimum tidak hanya KHL melainkan ada variable lainnya yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu," pungkasnya. (gna)
(Rani Hardjanti)