DEPOK - Ratusan buruh PT Tranka Kabel melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor mereka di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok. Para buruh menuntut pihak perusahaan melakukan rasionalisasi gaji sesuai dengan masa kerja.
Para buruh juga tidak menerima jika pegawai yang masa kerjanya lebih dari delapan tahun harus digaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK). Sementara mereka yang baru masuk kerja juga dihargai sama.
"Kami hanya meminta pihak manajemen PT Tranka Kabel melakukan rasionalisasi gaji. Kalau gaji mereka yang sudah bekerja selama delapan tahun sama dengan orang baru, dimana keadilannya," kata Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (PUK SP LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Tranka Kabel, Alain Milliar, Selasa (3/7/2012).
Alain mengatakan, jumlah buruh yang memiliki masa kerja lebih dari delapan tahun mencapai 250 orang. Sedangkan mereka harus memberikan keluarga mereka makan, pendidikan, dan fasilitas lainnya. Aspirasi ini sudah dilakukan sangat panjang.
"Ini sangat mengusik rasa keadilan, bagaimana mungkin kita bekerja lebih dahulu, tapi gajinya hanya Rp1,4 juta lebih. Sesuai UMK Depok," ujarnya.
Menurut Alain, pihaknya pernah melakukan penandatanganan nota perjanjian bersama dengan manajemen PT Tranka Kabel dengan disaksikan perwakilan Pemerintah Kota Depok dari Dinas Tenega Kerja, Sosial, dan Transmigrasi (Disnakersos).
Disebutkan mulai 2 Juli dilakukan kenaikan upah berkala. Hal tersebut sesuai ketentuan pasal 13 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
"Kenyataannya, sampai hari ini kami belum juga dinaikan gaji. Kami akan menuntut terus sampai semua tuntutan kami direalisasikan perusahaan," katanya.
Sugiman (45) buruh PT Tranka Kabel membenarkan pernyataan Alain. Menurutnya, apa yang terjadi saat ini sama sekali jauh dari kata adil. "Kami ingin keadilan. Kami lebih berjasa terhadap perusahaan, kenapa upah kami tidak disesuaikan dengan jasa dan tenaga kami," tuturnya.
Sugiman minta Pemerintah Kota Depok untuk terlibat secara aktif menyelesaikan permasalahan ini. "Kalau perlu pihak manajemen harus diberikan sanksi," tegasnya.
Hingga kini pihak perusahaan belum bersedia memberikan keterangan. Sebelumnya, Kepala Disnakersos Kota Depok, Abdul Harris mengaku telah melakukan sosialisasi dan pengawasan pada perusahaan dalam pelaksanaan UMK.
Menurutnya, berdasarkan kesepakatan tripartit antara Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok dengan Dewan Pengupahan Kota Depok dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tentang besaran jumlah UMK.