Kejagung Siap Hadapi Gugatan Arbitrase Churchill

Muhammad Syaefullah, Jurnalis
Senin 09 Juli 2012 15:06 WIB
Share :

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku telah melakukan pembahasan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai gugatan Churchill Mining Plc terkait dengan pencabutan izin kuasa pertambangan empat perusahaan miliknya.

”Ya itu membicarakan itu (Churchill)," ujar Basrief, saat ditemui wartawan, di Kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2012).

Namun, Basrief tidak merinci detail apa saja yang dibicarakan dengan Presiden. Dia mengaku, hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjadi jaksa pengacara negara (JPN) untuk menghadapi gugatan arbitrase perusahaan tambang Churchill Mining di International Centre for Settlement of Investment Disputed (ICSID)

"Kalau SKK itu belum, cuma kita sudah melakukan suatu brainstorming terkait gugatan arbitrase dan ini akan berlanjut terus. Nanti pada saatnya setelah diturunkan SKK kita berlakukan semaksimal mungkin, untuk menghadapi arbitrase," jelas Basrief.

Basrief manambahkan, Kejagung akan bekerjasama dengan Menteri Keuangan, Menkumham, dan Menteri ESDM untuk menghadapi pengadilan gugatan arbitrase tersebut.

Sekadar diketahui, Churchill Mining Plc, mengadukan sejumlah pejabat RI yakni Presiden RI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian ESDM, BKPN dan Bupati Kutai Timur terkait pencabutan izin Kuasa Pertambangan empat perusahaan milik Churchill Mining. (gna)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya