JAKARTA - Pemerintah mengaku sedang mengurus Peraturan Presiden (perpres) tentang sumber pengelolaan dana, untuk diimplementasikan tentang porsi-porsi Investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Sekarang lagi disusun Perpres tentang sumber pengelolaan dana, yang nantinya bakal diimplementasi tentang porsi-porsi investasi," ujar Direktur Keuangan PT Askes, Purnawarman Basundoro, saat bincang-bincang dengan Media, Jakarta, Jumat (4/8/2012).
Purnawarman menambahkan, nantinya akan ada dua jenis Investasi dalam BPJS yakni, dana jaminan sosial dari masyarakat dan dana BPJS.
"Dana jaminan sosial dari masyarakat ini lebih bersifat untuk pengalihan aset," ujar Purnawarman.
Purnawarman mengatakan, dana jaminan sosial dari masyarakat ini tingkat likuidnya tinggi, dimana risikonya rendah.
"Perpres tersebut akan menjadi sumber implementasi kita untuk sumber pengelolaan dana BPJS, yang menugasi Menkes berkoordinasi dengan Menkeu," tandasnya. (nia)
(Rani Hardjanti)