Bapepam Minta Emiten Pertegas Hubungan Afiliasi

Widi Agustian, Jurnalis
Senin 06 Agustus 2012 08:49 WIB
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
Share :

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) meminta emiten untuk memberikan informasi lebih rinci mengenai profil perusahaan, termasuk hubungan afiliasi antara komisaris, direksi dan pemegang saham.

Bapepam telah menerbitkan satu peraturan yaitu Peraturan Nomor X.K.6 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-431/BL/2012  tentang Penyampaian Laporan Tahunan Emiten Atau Perusahaan Publik.

Penerbitan peraturan ini mencabut Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-134/BL/2006 tanggal  7  Desember 2006 tentang Kewajiban  Penyampaian Laporan Tahunan Bagi  Emiten  dan Perusahaan Publik dan  Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-40/BL/2007 tanggal 30 Maret 2007 tentang Jangka Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Berkala dan Laporan Tahunan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya Tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan di Bursa Efek di Negara Lain.

Ketua Bapepam Ngalim Sawega menjelaskan, penyempurnaan peraturan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dalam laporan tahunan emiten dan perusahaan publik sebagai sumber informasi penting bagi pemegang saham dan masyarakat dalam membuat keputusan investasi.

"Dalam peraturan tersebut antara lain diatur mengenai kewajiban penyampaian bentuk, dan isi laporan tahunan," jelas dia dalam laporan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/8/2012).

Beberapa pokok penyempurnaan yang diatur dalam peraturan dimaksud antara lain:
1. Laporan tahunan yang disampaikan selain dalam bentuk hardcopy juga dalam bentuk
softcopy.
2. Laporan tahunan selain disampaikan ke Bapepam dan LK, juga wajib dimuat dalam website perusahaan yang dapat diakses setiap saat.
3. Pengungkapan informasi lebih rinci terkait:
a. Profil perusahaan, Dwan Komisaris, Direksi, Komite Audit, sekretaris perusahaan, dan
internal audit.
b. Hubungan afiliasi antara anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan pemegang saham.
c. Sistem pengendalian internal dan manajemen risiko.
4. Penambahan pengungkapan informasi mengenai:
a. Skema pemegang saham dan pengendalian perusahaan;
b. Kode etik dan budaya perusahaan berikut penerapannya;
c. ESOP/ MSOP; dan
d. Whistleblowing system.
5. penyajian informasi mengenai Corporate Social Responsibility dalam bagian tersendiri;
6. penegasan isi surat pernyataan tanggung jawab dewan komisaris dan direksi atas
kebenaran isi laporan tahunan.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya