JAKARTA - Kalangan dunia usaha mempertanyakan keadilan perpajakan di Indonesia. Pasalnya, sekarang ini permasalahan pajak semakin mecuat pascaterjadinya isu-isu terkait mafia pajak yang tengah menjadi sorotan banyak kalangan.
"Kondisi sekarang memperhatinkan, karena benteng keadilan untuk Wajib Pajak (WP) di pengadilan pajak yang selama ini dinilai sudah bagus, ternyata ikut terpengaruh karena faktor kebebasan/independensi Hakim yang makin melemah," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik, Haryadi B Sukamdani, melalui siaran persnya kepada Okezone, Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Menurut Haryadi, hak-hak WP yang dijamin dalam undang-undang perpajakan harus dapat direalisasikan. Hak yang mendasar adalah hak complain terhadap perhitungan pajak maupun tindakan-tindakan petugas pajak yang dirasakan tidak adil.
Menurut dia, WP dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak. Apabila tidak puas, maka upaya hukum yang tersedia adalah menggunakan fungsi kekuasaan kehakiman, yaitu dalam bentuk banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak.
"Benteng terakhir WP untuk mencari keadilan adalah melalui pengajuan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Namun, jika penyelesaian yang diharapkan ternyata tidak bisa diperoleh dengan cepat bisa merugikan karena dapat menimbulkan ketidakpastian dalam dunia usaha," kata dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)