Bapepam Cabut Sanksi Pembekuan Usaha Patra Multifinance

, Jurnalis
Selasa 20 November 2012 11:40 WIB
Kantor Bapepam. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Patra Multifinance.

Demikian disampaikan Sekretaris Bapepam Abraham Bastari dalam keterangan tertulisnya di situs resmi Bapepam, Selasa (20/11/2012).

Dikatakannya, Menteri Keuangan telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha Patra Multifinance bernomor S-1323/MK.10/2012 17 Oktober 2012. Oleh karena itu, perusahaan pembiayaan ini dapat melakukan kontrak pembiayaan baru.

Seperti diketahui, pada 15 Juni 2012 lalu, Bapepam-LK membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan Patra Multifinance. Pembekuan kegiatan usaha perseroan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor: S-652/MK.10/2012 tanggal 16 Mei 2012.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya