JAKARTA - Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain, mengancam kebangkrutan perusahaan yang bergerak di bidang perekrutan karyawan melalui sistem outsourcing. Pasalnya, hanya beberapa sektor yang diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya.
"Saya bisnisnya (outsourcing) di bidang IT (informasi teknologi) dan ini tidak ada di dalam lima jenis pekerjaan yang dialihkan ke pihak lain," ujar Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia ABADI, Wisnu Wibowo di Jakarta, Jumat (30/11/2012).
Dalam Permenakertrans tersebut, ada lima jenis pekerjaan yang bisa diserahkan ke perusahaan lain, seperti security, catering, cleaning service, transportasi, dan penunjang pekerjaan pertambangan dan perminyakan.
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal ABADI, Inda Hasman, mengungkapkan perusahaannya telah menjadi anggota yang taat aturan UU Ketenagakerjaan No.13/2003. "Ini bisnis halal, bukan haram. Kami juga melatih pekerja, kami ngirim mereka sebagai skilled worker, bukan TKI," tambahnya
Inda menuturkanm usahanya yang banyak menyalurkan pekerja alih daya di sektor manufaktur, telekomunikasi, maupun media dengan mendapat upah sesuai UMP telah memenuhi kriteria. "Kami UMKM, ngegaji orang bayangkan saja Rp 1,5 juta kali dua ribu, itu sudah Rp 3 miliar. Tanpa pernah minta ke pemerintah," tukas dia
Sebelumnya, ABADI memastikan akan menggugat Permenakertrans No.19/2003 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Dengan adanya pembatasan hanya lima bidang yg diperbolehkan, kami akan melakukan Judicial Review," tukas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)