Omzet UKM Anda Rp300 Jt? Siap-Siap Kena Pajak 2%

Fakhri Rezy, Jurnalis
Senin 24 Desember 2012 16:34 WIB
Menteri Koperasi & UKM Syarief Hasan. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan mengatakan, pelaku industri UKM yang memiliki omzet di atas Rp300 juta akan dikenai pajak sebesar dua persen dari penjualan.

"Kita usulkan dua persen dari sales, dari penjualan, jadi mereka yang menentukan, jadi diusahakan mereka yang menyetor sendiri dari ATM," ujar Syarif Hasan, saat ditemui Wartawan di RS Pondok Indah, Jakarta, Senin (24/12/2012).

Syarif mengatakan, potensi UKM di atas Rp300 juta diakui masih banyak yang belum terjaring. "Kalau pajak dilakukan, Insya Allah mereka UKM akan semakin besar," ujarnya.

Syarif mengatakan, usaha mikro yang di bawah Rp300 juta itu keuntungannya tidak kena pajak lagi, jadi modal kekuatannya makin bertambah.

"Pengusaha-pengusaha menengah yang diincar diberikan kewajiban untuk bayar pajak di atas Rp300 juta, seperti di mal-mal. Kalau yang di jalan-jalan kan perlu dibantu," ujar Syarif.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya