JAKARTA - Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai presiden telah mengambil langkah tepat dengan membentuk lembaga tetap Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas) sehingga tidak perlu dipermasalahkan.
Adapun pembentukan SKK Migas atau terkait pada lembaga yang menggantikan BP Migas sudah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta tidak melanggar putusan MK sehingga harusnya tidak perlu dipermasalahkan.
"Sepanjang Undang-Undang No 22 Tahun 2001 (UU Migas) belum direvisi, maka pembentukan SKK Migas tidaklah bertentangan dengan UU Migas," kata Tunggul, dalam laporan tertulisnya di Jakarta, Rabu (16/1/2013).
Adanya Dewan Pengawas SKK Migas, ditambahkan Tunggul, telah membuktikan bahwa Pemerintah berniat serius menjalankan kegiatan usaha hulu migas dengan transparant, sehingga akan menepis tudingan bahwa lembaga tersebut transparan.
"Akan mampu menepis semua tudingan bahwa badan ini tidak transparant dalam menjalankan fungsinya," ungkap Tunggul.
Sementara Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria mengatakan, keberadaan SKK Migas yang telah dibebankan Pemerintah untuk mampu melahirkan kesejahteraan yang sebesar besarnya bagi bangsa dan negara.
Hal ini harusnya diartikan bahwa kepentingan bangsa dan negara harus lebih diutamakan daripada kepentingan pengusaha atau badan usaha manapun juga tidak terkecuali terhadap kepentingan golongan dan kelompok tertentu.
"Ini membuktikan bahwa SKK Migas akan lebih mampu berbuat yang lebih baik ketimbang BP Migas yang sudah dibubarkan Mahkamah Konstitusi," tutup Sofyano.