SOLO - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengajukan salah satu produk ramuan pengobatan tradisional, Jamu, ke badan dunia PBB, UNESCO, untuk disahkan sebagai salah satu warisan dunia.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti mengatakan, langkah mengusulkan jamu sebagai world heritage telah dilakukan sejak 2008 lalu. Alasan jamu diusulkan ke UNESCO, karena jamu termasuk salah satu produk ramuan tradisional warisan nenek moyang. Selain itu, jamu tidak hanya dikenal di dalam negeri, tapi juga dikenal hingga mancanegara.
"Selain itu, upaya ini memang sengaja ditempuh agar jamu tidak diklaim negara lain sebagai salah satu unsur kekayaannya," jelas Bayu usai 'Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Komoditas Pertanian di Indonesia’, di Solo, Jawa Tengah, Minggu (27/1/2013).
Selain mengupayakan agar jam diakui dunia sebagai salah satu warisan dunia, Kementerian Perdagangan juga terus menggaungkan pada masyarakat tentang esensi jamu. Salah satunya, yakni dengan memberi pemahaman ke masyarakat luas bahwa jamu bukan hanya sekadar obat belaka.
Bayu pun juga memaparkan saat ini Kemendag tengah giat menggalakkan program daerah untuk memiliki atase perdagangan antara daerah. Tujuannya, agar antardaerah tidak menggantungkan pusat, namun terjalin perdagangan antara daerah.
Saat ini, tambahnya, baru dua daerah yang telah terbentuk atase perdagangan antar daerah, yakni Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Menurut Bayu, dengan adanya atase perdagangan antardaerah tersebut, diharapkan semakin meningkatkan penjualan produk domestik.
Apalagi, dalam perdagangan antardaerah tersebut, mereka tidak hanya menjual tetapi juga mencari produk dari daerah lain untuk kepentingan industrinya.
"Atase perdagangan ini sebagai salah satu upaya memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meskipun secara umum, masih perlu ditingkatkan lagi," pungkasnya.