JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan Permen 30/2012 tentang usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Peraturan tersebut sebagai upaya mendorong investor dalam negeri melakukan usaha penangkapan ikan di laut lepas.
Sekjen KKP Gellwyn Jusuf mengatakan, Permen 30/2012 memiliki keunggulan dibanding peraturan sebelumnya adalah mempercepat industrialisasi perikanan tangkap.
"Dengan aturan yang membolehkan pengadaan kapal perikanan baru dan bukan baru," tutur Gellwyn, saat Sosialisasi Permen 30 tahun 2012, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (14/2/2013).
Sementara itu Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Syahrin Abdurrahman menegaskan, Permen yang baru ini makin mencegah kemungkinan terjadinya illegal fishing oleh kapal ikan asing (KIA) yang selama ini melakukan penangkapan di ZEEI dekat dengan perbatasan dengan negara tetangga.
"Diharapkan dengan kehadiran kapal kapal perikanan 1.000 GT ini akan menangkal illegal fishing. Permen ini seperti pisau bermata dua, menangkal ke dalam dan ke luar," tegas Syahrin.
Adapun untuk penangkalan ke dalam, lanjut Syahrin, dengan memeriksa kepatuhan kapal kapal perikanan 1.000 gross ton (GT) ke atas dengan alat tangkap purse seine yang beroperasi di wilayah lebih dari 100 mil laut.
Terkait peraturan menteri tersebut, diperlukan penguatan kapasitas dan kapabilitas pengawasan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan (SDKP), tidak saja agar mampu melaksanakan pemantauan kapal perikanan dengan menggunakan sistem pemantauan kapal perikanan yang telah dimiliki KKP saat ini.
"Hal ini perlu dilakukan mengingat hingga saat ini bukti elektronik belum dapat digunakan sebagai barang bukti di pengadilan dalam menangani tindak pidana bidang perikanan," tegas Syahrin.
Syahrin mengakui, kapal pengawas yang dimiliki KKP hanya 26 kapal, di mana 14 di antaranya umur sudah lebih dari 10 tahun. "Kemampuan kita memang terbatas di mana prioritas vokal area antara lain di Laut China selatan (perairan natuna), Laut Sulawesi dan kawasan kantung ikan di Laut Arafuru," kata Syahrin.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan, jumlah kapal penangkap ikan kategori purse seine (pukat cincin) sebanyak 1.373 unit atau 33,14 persen dari seluruh jumlah kapal penangkap ikan dan hanya satu unit kapal berukuran di atas 700 GT.
Kapal penangkap ikan kategori purse seine beroperasi di perairan Indonesia dan ZEEI dan belum ada yg beroperasi di laut lepas. Jumlah kapal yang beroperasi di ZEEI sebanyak 492 unit dan di perairan kepulauan dan teritorial sebanyak 881 unit.