Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Pemerintah menyatakan mulai saat ini tenaga kerja asing (TKA) dilarang masuk ke Indonesia. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa larangan TKA masuk ke Tanah Air setelah mendengar aspirasi dari masyarakat.
Baca Juga:
--------------------------------------------
--------------------------------------------
--------------------------------------------
“Pembatasan tenaga kerja asing, memang terjadi pembatasan orang asing sebelumnya. Hanya yang diberi kesempatan masuk hanya tenaga kerja asing yang bekerja dalam proyek strategis nasional itu pun dengan rekomendasi K/L [kementerian/lembaga] terkait, dan tentunya masuknya memenuhi protokol Covid-19,” kata Yasonna dalam jumpa pers virtual, Rabu 21 Juli 2021.
Selengkapnya simak dalam infografis.
Lihat Juga:
(Widi Agustian)