IHSG Sukses Capai Level 4.874 di Akhir Pekan

Widi Agustian, Jurnalis
Jum'at 08 Maret 2013 16:05 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

Pemerintah menyatakan mulai saat ini tenaga kerja asing (TKA) dilarang masuk ke Indonesia. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa larangan TKA masuk ke Tanah Air setelah mendengar aspirasi dari masyarakat.
 
Baca Juga:
--------------------------------------------

KM Umsini, Isolasi Apung Pertama di Makassar

--------------------------------------------

Kominfo Awasi Spyware Candiru

--------------------------------------------
 
“Pembatasan tenaga kerja asing, memang terjadi pembatasan orang asing sebelumnya. Hanya yang diberi kesempatan masuk hanya tenaga kerja asing yang bekerja dalam proyek strategis nasional itu pun dengan rekomendasi K/L [kementerian/lembaga] terkait, dan tentunya masuknya memenuhi protokol Covid-19,” kata Yasonna dalam jumpa pers virtual, Rabu 21 Juli 2021.
 
Selengkapnya simak dalam infografis.
 
Lihat Juga:

Daerah Jawa-Bali yang Wajib Terapkan PPKM Level 4 dan Level 3

 

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya