Naik 33%, CIMB Niaga Cetak Laba Rp4,23 Triliun

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 29 Maret 2013 09:58 WIB
Ilustrasi. (Foto: okezone)
Share :

Ini hukum sunat perempuan menurut Islam yang praktiknya resmi dihapus pemerintah. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
Baca juga: Cara Daftar Petugas Haji Indonesia 2025
 
Adapun aturan tentang larangan sunat perempuan ini termaktub dalam Pasal 102 huruf a yang berbunyi: "Menghapus praktik sunat perempuan."
 
Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin menyambut baik terbitnya PP 28/2024. Menurut dia, PP ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.
 
Baca juga: 5 Perbedaan Umrah Mandiri dan Melalui Travel
 
"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," ujar Menkes Budi, dikutip dari keterangan resminya, Selasa 30 Juli 2024.
 
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.






 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya