Pertamina Sebut Gugatan Salah Sasaran

Bramantyo, Jurnalis
Sabtu 06 April 2013 20:08 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

SOLO - Assistant Manager External Relations PT Pertamina Jateng-DIY Heppy Wulansari menganggap Class Action atau gugatan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Surya Buana salah alamat. Pasalnya, Pertamina hanya operator yang mendapat penugasan dari pemerintah dalam menyediakan dan mendistribusikan BBM subsidi.

"Saya rasa jika class action ditujukan ke Pertamina sangat tidak pas karena permasalahannya bukan di kinerja Pertamina, melainkan di kuota yang memang kurang. Kuota ini yang menetapkan adalah pemerintah," jelas Heppy melalui surat elektronik yang diterima Okezone,Sabtu (6/4/2013).

Menurut Heppy, bila class action tersebut didasari dengan terganggunya perekonomian masyarakat kurang pas. Sebaliknya, jika melihat tren konsumsi BBM, setiap tahun konsumsi BBM terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional termasuk juga dengan bertambahnya jumlah kendaraan.

"Secara logika, seharusnya kuota BBM Subsidi juga meningkat setiap tahun. Masalahnya di tahun ini kuota solar untuk wilayah Jateng DIY lebih kecil dibandingkan tahun 2012. Tahun 2013 kuota solar sebesar 1.878.843 Kilo liter (kl) sedangkan tahun sebelumnya sebesar 1.943.967 kl. Pertamina hanya menyalurkan solar sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah,"paparnya.

Heppy menambahkan sampai dengan Bulan Maret 2013 realisasi Solar Subsidi di wilayah Jateng DIY sudah mencapai 427.881 kl atau 25 persen dari kuota yang ditetapkan Pemerintah. Artinya penyaluran solar oleh Pertamina ini sudah sesuai dengan kuota yang ditetapkan Pemerintah. Jika di lapangan terjadi kekosongan, itu merupakan konsekuensi dari kurangnya kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Namun demikian, tambah Heppy, Pertamina tetap komitmen untuk menjaga ketersediaan bahan bakar mesin diesel bagi masyarakat melalui solar non subsidi dan Pertamina Dex.

"Meski peralihan konsumen juga hal yang berat karena gap harga dengan solar subsidi sangat tinggi, Pertamina bertekad agar tidak terjadi kekosongan bahan bakar mesin diesel di masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Surya Buana Solo melayangkan class action atau gugatan terhadap PT Pertamina (Persero). Pasalnya, kebijakan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dianggap mengganggu perekonomian masyarakat menengah ke bawah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya