JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, korban kecelakaan pesawat Lion Air di Bali akan mendapat perlindungan dan manfaat dari PT Jasa Raharja sesuatu Peraturan Menteri Perhubungan No.77 tahun 2011.
"Para korban kecelakaan pesawat Lion Air ini akan mendapat dua manfaat. Yakni. satu berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan no 77 tahun 2011," ungkap Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan saat dihubungi Okezone, Minggu (14/4/2013).
Dia menjelasakan, berdasarkan peraturan menhub, penumpang pesawat akan mendapat pertanggungjawaban pengangkutan dari perusahaan maskapai penerbangan seperti barang hilang atau barang rusak.
"Seluruh barang-barang para korban kecelakaan Lion Air akan diganti oleh perusahaan baik barang yang rusak maupun yang hilang," tambahnya.
Dia mengatakan, manfaat yang kedua adalah perlindungan asuransi Jasa Raharja dan besaran yang akan diterima oleh korban sekitar Rp25 juta per orang.
"Saat ini Jasa Raharja sudah siap melakukan pembayaran, tapi ini masih memerlukan waktu. Untuk kesehatan sudah ada dibayarkan pemasangan peralatan yang ada, dan detailnya ini ada dalam aturan asuransi," tambahnya.
Dia menambahkan, korban yang memiliki ikatan dengan asuransi lain tetap dapat dipakai atau tidak akan gugur meskipun sudah dapat klaim dari Jasa raharja. "Kalau itu, si nasabah bisa langsung klaim dengan perusahaan asuransi tersebut," tambahnya.
(Widi Agustian)