Sudah Saatnya Kasus IM2 Dituntaskan

, Jurnalis
Jum'at 26 April 2013 19:22 WIB
Ilustrasi. (Foto: okezone)
Share :

JAKARTA - Sidang Kasus tuduhan penyalahgunaan frekuensi 3G antara PT Indosat Tbk-Indosat Mega Media (IM2) sudah tidak tepat untuk diteruskan.

Sejak pengadilan dengan terdakwa Indar Atmanto ini digelar, hampir tak ada satupun yang menguatkan tuduhan Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang menuduh ada penggunaan frekuensi bersama antara Indosat dan IM2 sehingga dituduh merugikan negara Rp1,3 triliun.

Adapun ada beberapa hal yang membuat Indosat dan IM2 dinyatakan tidak melakukan pelanggaran. Pertama, Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Indosat dan IM2 adalah soal kerjasama penggunaan jaringan bergerak seluler.

"PKS Indosat dan IM2 bukanlah kerjasama penggunaan frekuensi," kata Bonnie. Hal ini sekaligus membantah dakwaan jaksa yang menyebut kerjasama Indosat dan IM2 adalah kerjasama penggunaan frekuensi bersama," kata Kasubdit Pelayanan Telekomunikasi, Ditjen Postel, Kemenkominfo Bonnie M Thamrin Wahid, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (26/4/2013).

Bonnie menegaskan, sebagai pengawas di Kemenkominfodirinya belum pernah menemukan pelanggaran hak dan kewajiban yang dilakukan baik oleh Indosat maupun IM2. Dengan kata lain, tidak ada pengalihan frekuensi dan tidak ada penggunaan bersama frekuensi. Kemudian, ditekankan dalam surat bahwa tidak ada kewajiban bagi IM2 untuk membayar BHP Frekuensi dengan demikian tidak ada kerugian negara.

Kesimpulan tersebut terungkap setelah saksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yakni Bonnie M Thamrin Wahid, mantan Direktur Utama Indosat, Hary Sasongko, dan mantan Dirut Indosat lainnya, Jhonny Swandi Sjam. Ketiga saksi dari pihak yang berbeda tersebut sepakat menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT Indosat dan IM2.

Dua saksi lain yang merupakan mantan Dirut Indosat Jhonny Swandi Sjam dan Hary Sasongko, menjawab bahwa memang tidak ada rencana soal penggunaan bersama frekuensi Indosat dan IM2.

Jhonny mengungkapkan bahwa proyek Broadband Wirelles teknologi 3G yang sekarang menjadi kasus tersebut sudah lama dibicarakan.

"Saat saya menjadi Dirut Indosat pada April 2006, rencana produck development indosatnet over 3G untuk melayani internet sudah dibahas dan sudah dilaporkan ke Dewan Komisaris. Sementara Indar Atmanto menjadi Dirut IM2 per 31 Mei 2006,” kata Swandi saat memberikan kesaksiannya.

Kuasa Hukum terdakwa Indar Atmanto, Luhut Pangaribuan, mengungkapkan sidang kali ini merupakan puncak anti klimaks dari persidangan yang selama ini digelar. Dimana ketiga saksi sudah menegaskan tidak ada kesalahan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Indosat-IM2.

"Sudah tidak tepat jika ini (persidangan) terus dilanjutkan dari sekian banyak saksi tak satupun yang menguatkan jaksa, yang muncul saat ini justru meniadakan dakwaan," tegasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya