JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Chevron Indonesia Company bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Karenanya, Chevron wajib membayar denda sebesar Rp2,5 miliar.
Hal tersebut merupakan hasil Putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2012 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dibacakan di Gedung KPPU, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5/2013).
Melansir keterangan dari KPPU, Kamis (16/4/2013), majelis Komisi juga memutuskan bahwa PT Worley Parsons Indonesia tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan menyatakan bahwa Chevron Indonesia Company, dan PT Worley Parsons Indonesia tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Sekadar informasi, Majelis Komisi dalam Perkara ini terdiri dari Muhammad Nawir Messi sebagai Ketua Majelis Komisi, Saidah Sakwan, dan Syarkawi Rauf sebagai Anggota Majelis Komisi.
Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap Resume Monitoring KPPU RI mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pada Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No. C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia Company.
Pelanggaran ini, dilakukan oleh Chevron Indonesia Company sebagai Terlapor I dan PT Worley Parsons Indonesia sebagai Terlapor II. Objek perkara ini adalah Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No. C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia Company dengan total estimate contract value sebesar USD4,690 juta.
Tender ini menggunakan sistem pemasukan penawaran dua tahap berdasarkan PTK 007 Revisi 1 Tahun 2009, yang terdiri dari tahap teknis dan tahap komersial.
(Martin Bagya Kertiyasa)