JAKARTA - PT Chevron Pacific Indonesia mencatatkan terjadi 72 kasus pencurian minyak atau illegal taping sepanjang tahun 2019. Persoalan itu menimbulkan kerugian sebesar Rp23 miliar bagi perusahaan.
Presiden Direktur Chevron Pacific Indonesia Albert Simanjuntak menjelaskan, dari total 72 kasus pencurian yang terjadi di Blok Rokhan tersebut, sebanyak 55 kasus berhasil digagalkan oleh pihaknya dengan menggandeng Kepolisian Daerah Riau.
Baca Juga: Chevron Jadi Perusahaan Migas dengan Limbah Terbanyak
"Total kerugian 2019 perkiraan kita Rp23 miliar berupa minyak yang dicuri," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Kerugian itu di antaranya berasal dari hitungan dana yang dibutuhkan untuk memperbaiki pipa rusak akibat dibolongi oleh pelaku pencurian. Di samping itu, beberapa pencurian juga membuat terjadinya tumpahan minyak.