JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menugaskan Perusahaan Umum (Perum) Bulog untuk menangani pengamanan harga dan penyaluran kedelai. Penugasan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2013 tertanggal 8 Mei 2013.
Dalam Perpres itu, disebutkan tata cara pelaksanaan pengamanan harga dan penyaluran kedelai diatur oleh Menteri Perdagangan setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
“Dalam melaksanakan tugas pengamanan harga dan penyaluran kedelai itu, Perum Bulog dapat bermitra dengan badan usaha milik negara dan atau badan usaha lainnya dengan mengikuti tatakelola perusahaan yang baik,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut seperti dilansir dari situs Setkab, Rabu (22/5/2013).
Uuntuk melaksanakan penugasan pengamanan harga dan penyaluran kedelai, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 itu, Presiden SBY juga menugaskan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan korporasi oleh Perusahaan umum Bulog.
“Perusahaan Umum Bulog dalam rangka penugasan dimaksud menyampaikan laporan paling kurang satu kali dalam enam bulan kepada Menteri BUMN,” bunyi Pasal 5 Ayat (2) Perpres tersebut.
Penugasan Perum Bulog untuk menangani pengamanan harga dan penyaluran kedelai itu juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perum Bulog, yang disebutkan bahwa didirikannya perusahaan ini adalah untuk menyelenggarakan usaha logistik pangan pokok yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak (Pasal 6 Ayat (1) PP No.7/2003).
Sementara pada Ayat (2) pasal tersebut ditegaskan, dalam hal tertentu Perum Bulog melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan pemerintah dalam pengamanan harga pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan pemerintah, dan distribusi pangan pokok kepada golongan masyarakat tertentu, khususnya pangan pokok beras dan pangan pokok lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka ketahanan pangan.
(Martin Bagya Kertiyasa)