Tukang Bakso Bakal Kena Pajak, Asal...

Dina Mirayanti Hutauruk, Jurnalis
Jum'at 31 Mei 2013 08:05 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah sedang membahas aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

"Kita sudah diskusikan ini. Intinya kita tidak membicarakan omzet karena menghitung omzet Rp300 juta itu susah sekali, orang bisa gampang berkelit. Jadi yang paling mungkin adalah jenis usahanya," ungkap Bambang usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI di gedung DPR Jakarta, Kamis (30/5/2013) malam.

“Jadi kita membedakan jenis usaha yang tetap dan tidak tetap. Jadi kalau yang gerobak, yang jualannya dua hari seminggu itu ya tidak (dikenakan pajak),” jelas dia.

Dia menambahkan, pajak UKM tersebut ditujukan untuk menambah basis pajak di usaha menengah. "Ini mengarah ke usaha menengah yang belum terjaring menjadi wajib pajak," ujarnya.

Menurutnya banyak usaha-usaha yang kelihatannya kecil, tapi omzetnya luar biasa. "Misalnya pedagang bakso, meskipun dia nongkrongnya di ujung jalan tiap hari, tapi kalau dia pakai gerobak dia bukan usaha tetap (tidak ditarik pajak). Kecuali dia bikin warung rumah makan itu usaha tetap. Meskipun rumah makan kecil, harus tetap bayar pajak karena saya yakin omzet mereka bisa lebih gede dari gaji kamu," tuturnya pada wartawan.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya