JAKARTA - Rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak sebesar satu persen kepada usaha kecil dan menengah (UKM) yang memiliki omzet Rp4,8 miliar di nilai sangat baik. Dengan pajak tersebut, UKM tersebut mendapatkan nilai tambah.
Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Satria Hamid Ahmadi mengatakan, penerapan pajak tersebut jangan sampai salah sasaran. Karena pajak tersebut dikenakan di kelas UKM yang sesuai.
"Itu untuk UKM yang sudah sebagai industri, yang menghasilkan produk, bukan UKM yang menjual barang dagang," kata Satria seusai acara Launching Loyalty Program Knife Schulte-Ufer, di gerai Carrefour, Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (5/6/2013).
Satria menjelaskan bahwa, UKM yang berpotensi mendapatkan pengenaan pajak satu persen tersebut, yakni UKM di bidang garmen dan UKM di bidang makanan dan minuman olahan, atau UKM olahan.
"Kebanyakan di UKM garmen, UKM olahan, dengan ini intinya produk harus memiliki nilai tambah,” ucap dia.
Oleh karena itu, menurut Satria, Aprindo sangat mendukung rencana baik pemerintah yang akan mengenakan pajak satu persen kepada pelaku UKM. Namun dirinya berharap, agar pengenaan pajak tersebut tepat sasaran.
Aprindo mendukung hal ini, agar UKM mendapatkan nilai tambah, pemerintah harus jelas mana yang harus diberikan pajak, agar tidak salah sasaran.
(Widi Agustian)