JAKARTA - Pengusaha industri sektor telekomunikasi yakin, Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) membebaskan mantan Dirut IM2, Indar Atmanto. Pasalnya, dakwaan jaksa selama dipersidangan tidak bisa dibuktikan.
"Saya yakin hakim bisa bersikap adil, karena kasus ini sumir. Karena laporan korupsi tersebut telah salah ditafsirkan oleh kejaksaan karena tidak bisa membedakan antara istilah frekuensi dan jaringan," ujar Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangerapan dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (7/6/2013).
Menurutnya, jika hakim menyimpulkan ada unsur korupsi dalam kerjasama penyelenggaraan internet 3G yang melibatkan PT Indosat Tbk dan anak perusahaannya, PT Indosat Multi Media (IM2), maka akan berdampak terhadap penyebaran internet di Indonesia. "Kalau disalahkan, maka akan habis internet di Indonesia. Padahal, penyebaran internet di Indonesia mampu mencerdaskan kehidupan bangsa," katanya.
Sama halnya dengan Sammy, direktur Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Edy Thoyib, berharap hakim bersikap bijaksana. Pasalnya, selama pemeriksaan tidak ada satupun bukti yang mendukung dakwaan Jaksa.
"Kami serahkan kepada hakim, kami sangat menghormati proses hukum. Tapi kami lihat ternyata jaksa tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan," ungkapnya.
Edy menilai kasus ini sangat memukul kepercayaan investor atau merusak iklim bisnis telekomunikasi dalam negeri. Para pengusaha merasa tidak ada jaminan kepastian hukum "Jangan sampai para pebisnis sektor ini pada hengkang," katanya.
Sebagai informasi, jaksa menuduh kerjasama Indosat-IM2 atas jaringan 2,1 Ghz atau 3G mengandung korupsi. Indar Atmanto, mantan Dirut IM2 yang menjadi terdakwa, menanti putusan pengadilan yang rencananya dibacakan hakim pada Senin 8 Juli
(Martin Bagya Kertiyasa)