JAKARTA - PT Chevron Pacific Indonesia CPI) melalui Presiden Direktur Hamid Batubara dan Managing Director Chevron Indonesia Jeff Shellebarger mengeluarkan pernyataan bersama dalam menanggapi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam persidangan tiga karyawan PT CPI mengenai kasus bioremediasi.
"Kami menghormati lembaga-lembaga Indonesia dan telah mengikuti proses hukum. Sementara rekan-rekan kami yang dinyatakan bersalah melakukan tindakan melanggar hukum," ungkap Hamid dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (20/7/2013).
"Namun, kita sangat kecewa dengan putusan pengadilan bahwa ketiga ditemukan bersalah dari penyalahgunaan wewenang, mengingat bahwa mereka sedang melakukan tugasnya dalam sebuah proyek yang dioperasikan sesuai dengan pemerintah, hukum dan peraturan menurut Kementerian Lingkungan Hidup," sambungnya.
Mereka meyakini, para karyawan tersebut tidak bersalah dan pihak CPI akan terus mendukung sepenuhnya karyawan melalui proses hukum. "Ini untuk membersihkan nama mereka. Pikiran kita adalah selain dengan rekan-rekan kami, juga dengan keluarga mereka yang selama ini merasakan masa sulit," katanya.
Para pejabat pemerintah dari badan hukum menyatakan di pengadilan, program bioremediasi CPI yang dioperasikan secara hukum diizinkan dan dioperasikan secara penuh sesuai aturan pemerintah yang berlaku.
"Pengadilan telah mendengar kesaksian dari para pejabat di SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa operasi legal, serta mendapat pengawasan pemerintah terhadap program ini," jelasnya.
Menurut mereka, SKK Migas telah secara terbuka menyatakan bahwa Chevron telah menanggung semua biaya untuk program bioremediasi tanpa penggantian sampai saat ini dari pemerintah Indonesia. Tidak ada kerugian negara terkait dengan program ini.
"Selanjutnya, SKK Migas telah secara terbuka menyatakan setiap sengketa pengoperasian program bioremediasi harus ditangani berdasarkan hukum perdata, secara eksplisit dinyatakan dalam mengikat secara hukum dalam kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC)," tandasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)