JAKARTA - Belum genap satu tahun Rudi Rubiandini RS menjabat sebagai Kepala SKK Migas, namun dia sudah tersangkut kasus dugaan suap. Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini sebenarnya tidak asing bagi industri hulu migas.
Peraih gelar Doktor Ingenieurs (Dr.-Ing) bidang teknologi minyak dan gas bumi dari Technische Universitaet Clausthal, Jerman, ini sebelumnya pernah menjabat sebagai Deputi Pengendalian Operasi pada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) dan Sekretaris Pimpinan pada lembaga yang sama.
Jauh sebelum bergabung dengan BP Migas, Rudi Rubiandini telah lama dikenal sebagai konsultan berbagai proyek pengembangan lapangan minyak dan gas bumi, sebagai trainer pada berbagai kursus teknis bagi pekerja industri hulu migas dan narasumber pada berbagai seminar.
Seperti dikutip situs SKK Migas, Rabu (14/8/2013), Rudi telah membuat puluhan perangkat lunak (software) bidang keteknikan hulu migas dan menulis beberapa buah buku. Alumni Teknik Perminyakan, Institut Teknologi Bandung (ITB), ini juga aktif membantu pemerintah antara lain sebagai Wakil Ketua Tim Pengawas Peningkatan Produksi Migas (TP3M) Departemen ESDM dan sebagai wakil ketua Tim Investigas Kecelekaan Migas.
Pria kelahiran Tasikmalaya, 9 Februari 1962, ini juga memiliki pengalaman lapangan yang luas antara lain dalam menangani kejadian blowout pada beberapa lapangan migas di Indonesia.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai nahkoda SKK Migas, Rudi memiliki beberapa peran. Apa saja tugas yang dia emban sebagai pucuk pimpinan? Berikut rincian tugas SKK Migas.
1. Memberikan pertimbangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas kebijaksanaannya dalam hal penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama.
2. Melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama; mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mendapatkan persetujuan.
3. Memberikan persetujuan rencana pengembangan selain sebagaimana dimaksud dalam poin sebelumnya.
4. Memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran
5. Melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama
6. Menunjuk penjual minyak bumi atau gas bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.
(Rani Hardjanti)