Ambil Kebijakan Krisis, FKSSK Tak Perlu Izin DPR

Fakhri Rezy, Jurnalis
Sabtu 24 Agustus 2013 16:24 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Guna menjaga ekonomi Indonesia dari badai krisis, maka pemerintah harus mempunyai Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Namun, sistem tersebut sampai saat ini belum juga terbentuk.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan, saat ini DPR telah memberi kewenangan penuh terhadap Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) untuk mengambil keputusan. Dengan demikian, antisipasi kondisi perekonomian yang terjadi di pasar Keuangan dapat dilakukan.

"Kita sudah beri kewenangan penuh terhadap FKSSK, Mereka boleh ambil keputusan apapun saat kondisi genting. Itu ada di Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2011," ujar dia di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (24/8/2013).

Dia melanjutkan, berdasarkan UU OJK, FKSSK boleh mengambil keputusan apapun tanpa berkonsultasi dengan DPR, kecuali persoalan yang menyangkut bailout. "Kalau ada keputusan harus bailout, nah itu mereka harus berdiskusi dengan DPR dan DPR diberi waktu 1x24 jam untuk membuat keputusan," jelas Harry.

Harry mengatakan, kewenangan tersebut diberikan karena Undang-undang JPSK masih belum selesai dibahas. Pasalnya UU JPSK masih terhambat Perpu KKSK yang belum dicabut.

"Undang-Undang JPSK itu, masih ada aturan sebelumnya yang belum dicabut, KKSK itu, bentuknya Perpu. Kalau itu belum dicabut, nanti tumpang tindih," jelas Harry.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya