Kendalikan Gratifikasi, Semen Indonesia Gandeng KPK

Hendra Kusuma, Jurnalis
Selasa 03 Desember 2013 14:15 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) menyatakan siap menerapkan pengendalian gratifikasi di lingkungan perusahaan. Hal tersebut tercermin dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Semen Indonesia bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Utama Semen Indonesia Dwi Soetjipto mengatakan penandatanganan ini merupakan langkah mendukung KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan.

"Kami mendukung kerjasama ini, semua demi perkembangan perusahaan, sebab pengendalian gratifikasi ini dapat menekan korupsi," ucap Dwi usai penandatanganan Nota Kesepahaman Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Kantornya, Jakarta, Senin (3/12/2013).

Dwi menyebutkan jika aplikasi ini diperdayakan dengan baik dan benar di seluruh unit kerja Semen Indonesia maka perusahaan akan bersih dan cepat berkembang, sehingga mampu menjadi perusahaan yang kompetitif baik di kalangan nasional maupun internasional.

Selain itu, lanjut Dwi, SMGR juga akan menyediakan sumber daya manusia, termasuk membentuk pelaksana pengendalian gratifikasi. Tidak hanya itu, SMGR juga menyiapkan anggaran yang diperlukan dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan Semen Indonesia, yang meliputi antara kegiatan penyusunan aturan, training of trainer (ToT), sosialisasi/diseminasi, pemrosesan pelaporan penerimaan hadiah/fasilitas, serta monitoring dan evaluasi.

Dalam mendukung langkah tata kelola GCG di perusahaan, Dwi menuturkan Semen Indonesia setiap tahun memberlakukan kepada karyawan beserta keluarganya untuk membuat pernyataan kepatuhan.

"Melalui komitmen yang tinffi dan konsistensi terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik, kami yakin akan dapat mencegah praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta meningkatkan fungsi pengawasan dalam pengelolaan perusahaan," jelasnya.

Dapat kita ketahui, isi nota kesepahaman tersebut, yaitu:
1. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikiasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat/kemudahaan sebagaimanan dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku.

2. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk tidak akan menawarkan suap, dratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing terkait tugas poko dan fungsi sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku.

3. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungannya dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai tugas dan fungsinya.(rez)

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya