JAKARTA - PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) menyatakan akan menerapkan biaya (fee) kepada Bank Kustodian tahun 2016.
"Bank kustodian masih akan masuk pada 2016, sampai sekraang kami belum terapkan feenya," ungkap Direktur Utama SIPF Yoyok Isharsaya saat acara Edukasi Wartawan Pasar Modal dengan tema "Peran Lembaga Perlindungan Investor" di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (13/12/2013).
Yoyok menjelaskan, bahwa lembaga penjaminan investor, yang beroperasi pada tahun depan ini, akan terdiri dari lembaga penjaminan efek yang terdiri dari para Anggota Bursa (AB) yang terdaftar di BEI. Selama ini jumlah AB mencapai 114.
Alhasil, kenggotaan P3IEI pada januari 2014 hingga september 2015 masih berkutat pada lembaga penjamin emisi efek bersifat saham.
P3IEI sudah menetapkan bahwa iuran awal kepada AB tersebut sekira Rp100 juta yang dibayarkan oleh Self Regulatory Organizations (SRO) dan iuran tahunan sebesar 0,001 persen dari total aset nasabah penjaminan pada akhir tahun.
Seperti yang diketahui, tahun depan, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) mulai beroperasi secara efektif untuk melindungi aset efek para investor. (kie)
(Widi Agustian)