IPO, Wika Beton Tak Keberatan "Dipalak" OJK

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 04 Maret 2014 15:25 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Wijaya Karya Beton (Wika Beton) brencana melakukan initial public offering (IPO) untuk menambah modal. Untuk itu, maka Wika Beton harus membayar pungutan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Wika Beton Fery Hendriyanto mengatakan, Wijaya tidak keberatan dengan berlakunya pungutan OJK yang telah dilakukan pada 1 Maret 2014. Pengenaan ini akan berlaku pada industri keuangan termasuk pasar modal yang membuat calon emiten ini akan terkena pungutan.

"Kita akan mengikuti peraturannya, tidak masalah. Keuangan kita juga kan kuat jadi tidak membebankan," ujar dia di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

OJK telah memberlakukan pungutan pada 1 Maret 2014 dan industri keuangan yang terkena seperti perusahaan yang bergerak di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2014, emiten diharuskan membayar iuran ke OJK setiap tahunnya sebesar 0,03 persen dari nilai emisi efek. Adapun minimal pungutannya sebesar Rp15 juta dan maksimal Rp150 juta.

Dalam pelaksanaan IPO, perseroan mengincar dana sebesar Rp1,2 triliun hingga Rp1,3 triliun. Anak usaha PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) ini akan melepas 23,47 persen saham atau sebanyak-banyaknya 2,045 miliar saham.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya