JAKARTA - Pemerintah Indonesia merencanakan untuk mengakhiri lebih dari 60 perjanjian investasi bilateral yang memungkinkan para investor asing yang tidak puas mencari kompensasi di pengadilan internasional. Rencana tersebut muncul di tengah maraknya reaksi global menentang ketentuan semacam itu.
Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan, Indonesia melihat perkembangan yang begitu cepat dalam reformasi lalu perundang-undangan, regulasi dan sebagainya. Menurutnya, pemerintah ingin memutakhirkan konsep dari perjanjian investasi yang ada sekarang ini.
Menurutnya, perjanjian yang usianya sudah 30-40 tahun tentu saja kondisinya berbeda dengan saat ini. Oleh karena itu, diperlukan solusi untuk mengakhiri kerjasama tersebut.
"Kami harapkan rumusan barunya bisa dihasilkan segera, sehingga pada gilirannya kami bisa menyampaikan kepada pemerintah dari negara-negara mitra bahwa inilah konsep yang lebih cocok dalam kondisi Indonesia saat ini untuk menjadi template dari perjanjian investasi kita," jelas dia kala ditemui di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Dia menjelaskan, 60 perjanjian tersebut tidak sekaligus diselesaikan. Pasalnya, ada yang saat ini tengah berlangsung dan tidak bisa diganti dengan cepat. "Jadi tergantung kapan dia berakhir jangka waktunya. Secara bertahap," tutur dia.
Menurutnya, hal ini tidak akan terlalu mempengaruhi investasi yang terjadi. Dia mengklaim, hal ini akan memberikan kepastian bagi para investor.
"Kami berpandangan pemutakhiran dari konsep tadi itu memberikan kepastian hukum yang lebih baik, karena menyesuaikan terhadap perubahan legislasi dan juga perundang-udangan yang ada di kita. Saya rasa mestinya direspons dengan positif," tukas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)