JAKARTA – Telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ke-13 Belas membuat para pegawai pemerintah bertanya kapan diberikannya.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, gaji ke-13 sudah akan dicairkan paling lambat pekan depan.
“(Namun), Tergantung KPA-nya nanti butuh dokumen-dokumen, biasanya dia bikin petunjuk pelaksanaan. Paling telat minggu depan lah,” ujar Askolani ketika ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Dirinya menjelaskan, karena adanya proses yang berbeda pada Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) dari masing-masing instansi pemerintahan sehingga proses pencairan tersebut bisa tidak secara bersamaan dilakukan.
Sebelumnya, sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga Belas kepada PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Menteri Keuangan M. Chatib Basri telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ke-13 itu.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, termasuk penerima terusan penghasilan dan penerima pensiun terusan dari PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun yang meninggal/tewas/gugur di dalam tugas.
(Fakhri Rezy)