Kemenkeu Belum Ketahui Hasil PKPU tentang Merpati

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 12 Agustus 2014 18:23 WIB
Kemenkeu Belum Ketahui Hasil PKPU tentang Merpati (Ilustrasi: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto mengaku belum mengetahui informasi mengenai permasalahan utang  PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) dari hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Pertama informasi ke PKPU juga belum dengar sekarang. Jadi PKPU itu proses ke pengadilan niaga, mungkin satu atau dua kreditur. Kita belum ada informasi dan pemberitahuan resmi Merpati ke PKPU. Kita masih melihat kemungkinan itu apa saja di Merpati," ucap Hardianto di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Menurut Hadiyanto, biasanya dalam PKPU itu terdapat kesepakatan antara kredit untuk mengambil langkah apa. Namun hal tersebut masih belum jelas.

"PKPU itu kesepakatan di antara kreditur untuk apa, nah ini belum jelas PKPU isinya apa. Kedua menyangkut kementerian BUMN juga akan berkoordinasi dengan yang lainnya se-intens mungkin," imbuhnya.

Hadiyanto menambahkan, PKPU merupakan instrumen untuk perusahaan menyelesaikan pembelitan utangnya, termasuk utang yang membelit BUMN Aviasi ini.

"Tapi yang saya ketahui PKPU itu adalah instrumen bagi perusahaan untuk menyelesaikan berbagai hal yang berkaitan dengan kewajiban utang. konsep agreement PKPUnya sendiri pasti masih dibahas di sana," ucapnya.

Lanjut dia mengungkapkan, nantinya PKPU akan melihat sejauh mana utang dagang Merpati. Seperti diketahui, Merpati memiliki utang salah satunya dengan Pertamina.

"Ada bagaimana utang dagangnya Merpati, utang ke Pertamina, utang ke beberapa pihak dan lain-lain. Misalnya krediturnya seribu kan, nah itu ada yang secure debitur ada yang unsecure. Unsecure itu umumnya piutang dagang yang secure itu piutang yang tidak dijamin oleh aset," paparnya.

Hadiyanto menjelaskan, jika nantinya pelunasan utang Merpati disetujui pemerintah, pengelolaan utang Merpati dilakukan Direktorat Pembendaharan SMI (Sistem Manajemen Investasi).

"Apakah direstruknya seperti apa? atau diusulkan seperti PMN itu dikaji oleh Direktorat SMI atau komite pengarah restrukturisasi," kata dia.

Namun dirinya belum mengetahui seberapa lama prosesnya akan rampung. "Tanya sama SMI. Secepat mungkin tapi belum dengar dari Direktorat SMI progresnya. Usulan-usulan resminya seperti apa dari Merpati?" tukas dia.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya