RUU APBN 2015 Alot, Berikut Alasannya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 29 September 2014 12:10 WIB
RUU APBN 2015 Alot, Berikut Alasannya (Ilustrasi: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Bank Indonesia semalam telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015 di tingkat pertama. Draft tersebut nantinya akan dibawa ke Rapat Paripurna RUU APBN 2015.

Rapat tersebut berjalan cukup alot karena dimulai pukul 17.00 WIB dan baru selesai 23.00 WIB. Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit mengatakan, alasan lamanya pembahasan RAPBN 2015 tingkat pertama karena ada beberapa poin yang memakan waktu lama seperti permasalahan PT PAL (Persero).

"Kan memang acaranya panjang sampai penandatanganan. Ada klarifikasi-klarifikasi. Ada hal yang sifatnya teknis misalnya soal pembelian kapal selam PT PAL dari Kementerian Pertahanan," ucap Ahmadi di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2014).

"Pemerintah Indonesia digugat oleh swasta dan akhirnya pemerintah Indonesia kalah dan mempermalukan negara," sambungnya.

Menurut Ahmadi, pihaknya ingin pemerintah melakukan pembelian itu secara Government to Government dengan Korea Selatan atau Business to Business (B to B).

"Jika terjadi apa-apa bukan pemerintah yang digugat. Nah itu juga untuk jaga governance nya saja, kemudian persetujuan itu mengakibatkan DPR juga digugat," sambungnya.

Lanjut Ahmadi mengungkapkan, alasan lainnya yang membutuhkan waktu cukup lama dalam pembahasan RAPBN 2015 tingkat satu adalah tidak mengunci kuota BBM subsidi tahun 2015. Sebelumnya, pada 2014 dalam APBN-P, kuota BBM subsidi dikunci.

"Misalnya soal di 2014 kita mematok BBM tidak lebih dari 46 juta kl. Kalau lampaui 46 juta kl, maka mekanismenya adalah mengajukan APBN-P lagi atau Perpu," imbuhnya.

Sehingga, di tahun 2015 pemerintah, kata Ahmadi meminta kebebasan untuk kuota BBM subsidi tidak dikunci.

"Pemerintah minta ada sedikit kebebasan untuk apabila terjadi kelebihan volume BBM, melampaui kuota 46 juta kl, pemerintah harus dapat persetujuan dari komisi terkait jadi enggak perlu APBN-P atau Perpu dan akhirnya disepakati dan bahwa kewenangan itu bisa diberikan," pungkasnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya