JAKARTA - Revisi aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman Aturan masih dianggap belum bisa memberikan keuntungan sepenuhnya bagi pengusaha.
Pasalnya,pengusaha menilai peraturan yang sering diberlakukan oleh Pemerintah tidak dapat diberlakukan dalam jangka waktu yang lama.
"Meski mungkin bagi Pemerintah cocok, tapi peraturan tersebut biasanya tidak diberlakukan dalam jangka waktu yang lama hanya sekitar lima tahun," tutur Direktur PT Indo Jamu Sido Muncul Tbk (SIDO) kepada Okezone di sela acara Seminar Indonesia Knowledge forum (IKF) Hotel Ritz Carlton Jumat (10/10/2014).
Dia menjelaskan, seharusnya Pemerintah mengawal para pengusaha. Tidak Hanya memberikan perizinan tersebut. “Namun, para pengusaha juga diberikan dukungan penuh untuk mengembangkan usahanya," tambahnya.
Sekedar informasi, adapun isi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman tersebut terdiri dari pertama, revisi aturan ini tak hanya berlaku untuk waralaba makanan dan minuman saja. Tapi berlaku juga untuk ritel modern. Ini artinya tak ada lagi perbedaan aturan antara usaha waralaba untuk resto, kafe, bar, rumah makan dengan peritel modern.
(Fakhri Rezy)