JAKARTA - Untuk menekan gejolak harga pangan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag No 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.
Dalam aturan ini, terdapat kewajiban distributor atau sub-distributor pangan untuk mendaftar dan melaporkan stok yang dimiliki. Diharapkan melalui kebijakan tersebut, pasokan dan harga bahan pokok saat Ramadhan dan menjelang Lebaran 2017 dapat stabil.
Hanya saja, menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, penerapan kebijakan ini masih membutuhkan waktu. Pasalnya, aturan ini harus benar-benar dipahami oleh masyarakat pada berbagai daerah.
"Sudah keluar suratnya. April. Nah, baru berapa hari, mana mungkin dari berapa hari (segera diterapkan). Peraturan itu kalau dari hari ini bisa enggak langsung menerima laporan," ungkap Enggar di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/4/2017).
Meskipun telah memanfaatkan teknologi, penerapan aturan ini tetap membutuhkan waktu. Pasalnya, kebijakan ini berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.