Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi Aturan Waralaba Belum Untungkan Pengusaha

Prabawati Sriningrum , Jurnalis-Jum'at, 10 Oktober 2014 |14:19 WIB
Revisi Aturan Waralaba Belum Untungkan Pengusaha
Revisi Aturan Waralaba Belum Untungkan Pengusaha (Ilustrasi: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Revisi aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman Aturan masih dianggap belum bisa memberikan keuntungan sepenuhnya bagi  pengusaha.

Pasalnya,pengusaha menilai peraturan yang sering diberlakukan oleh Pemerintah tidak dapat diberlakukan dalam jangka waktu yang lama.

"Meski mungkin bagi Pemerintah cocok, tapi peraturan tersebut biasanya tidak diberlakukan dalam jangka waktu yang lama hanya sekitar lima tahun," tutur Direktur PT Indo Jamu Sido Muncul Tbk (SIDO) kepada Okezone di sela acara Seminar Indonesia Knowledge forum (IKF) Hotel Ritz Carlton Jumat (10/10/2014).

Dia menjelaskan, seharusnya Pemerintah mengawal para  pengusaha. Tidak Hanya memberikan perizinan tersebut. “Namun, para pengusaha juga diberikan dukungan penuh untuk mengembangkan usahanya," tambahnya.

Sekedar informasi, adapun isi  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman tersebut terdiri dari pertama, revisi aturan ini tak hanya berlaku untuk waralaba makanan dan minuman saja. Tapi berlaku juga untuk ritel modern. Ini artinya tak ada lagi perbedaan aturan antara usaha waralaba untuk resto, kafe, bar, rumah makan dengan peritel modern.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement