Kisah Tisu Paseo & Kertas APP Mendapat Cap Halal

Widi Agustian, Jurnalis
Kamis 23 Oktober 2014 06:07 WIB
Kisah Tisu Paseo & Kertas APP Mendapat Cap Halal. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Kisah tisu Paseo dan kertas produksi Asia Pulp & Paper (APP) mendapat cap halal cukup berliku. Sebab, sebuah produk yang tersertifikasi halal harus melalui rangkaian prosedur yang cukup ketat.

“Sertifikasi halal pada suatu produk merupakan hal yang penting terutama jika produk tersebut dipasarkan di negara yang penduduknya dominan muslim. Adanya sertifikat halal akan mempermudah konsumen dalam mengidentifikasi produk-produk mana saja yang halal dan yang tidak,” kata Direktur Asia Pulp & Paper (APP), Suhendra Wiriadinata, di Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Saat ini APP memiliki sejumlah lini produk yang telah tersertifikasi halal. Kertas Quran (Quran paper Product –QPP) Sinar Tech produksi PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk – Tangerang Mill, merupakan salah satu contoh kertas Quran yang mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Bahkan kertas Quran produksinya berhasil diekspor ke berbagai negara.



Selain itu, Paseo, tisu produksi APP merupakan tisu pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikasi halal. Untuk mendapat sertifikasi, semua bahan yang digunakan untuk memproduksi tisu tersebut, serta proses produksinya, harus sesuai dengan persyaratan MUI. Selain Paseo, tisu produksi APP lainnya, seperti Nice, Livi, Jolly, Toply dan Hyper juga telah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.

Produk lain yang juga telah mendapatkan sertifikasi halal, yaitu kemasan makanan seperti Foopak, Savipak, Sinar Vanda dan Savi Board yang merupakan produksi dari Indah Kiat Serang. Sedangkan dari Tjiwi Kimia, produk yang mendapat sertifikasi halal yaitu Foopak dan Enza.

Namun, semuanya dilakukan dengan prosedural yang cukup panjang. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengajukan permohonan kepada lembaga sertifikasi produk-produk halal di Indonesia. Salah satunya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Pemohon diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis berikut mempersiapkan data serta dokumen-dokumen yang diperlukan, membuat manual Halal Assurance System (HAS), mensosialisasikan HAS tersebut, serta melakukan uji coba implementasi HAS yang dilanjutkan dengan pelaksanaan internal audit HAS.

Jika keseluruhan rangkaian kegiatan ini telah memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan, maka pemohon dapat mengajukan permohonan HAS 23000 kepada LPPOM MUI secara online. Jika seluruh informasi dan hal-hal lainnya yang diperlukan telah dilengkapi, maka LPPOM MUI akan melaksanakan audit halal.

Dalam proses audit tersebut, jika tidak ada temuan negatif, maka informasi hasil audit akan dibahas lebih lanjut di internal LPPOM MUI. Hasil keputusannya berupa fatwa halal diambil dalam sidang fatwa halal oleh LPPOM MUI.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya