Adrianto mengungkapkan, setidaknya ada 28 izin yang harus diurus dalam membangun sebuah proyek komersial dan rumah MBR. Dan biasanya memakan waktu paling cepat tiga bulan dan paling lama bisa hingga dua tahun.
Sementara itu, menurut Wakil Ketua Umum REI Bidang Komunikasi Theresia Rustandi menyebut sebenarnya persoalan perizinan lama maupun sebentar, yang penting adalah kepastian. "Kalau jelas, kita sebagai pengusaha bisa merancang bisnis kita. Itu yang kita harapkan," ucapnya.
Theresia juga menambahkan, tidak ada waktu ideal berapa lama perizinan bisa diproses.
"Kami pebisnis ada target waktunya. Apalagi perusahaan Tbk, investor pasti nanya," tutupnya.
(Rizkie Fauzian)