Industri Jamu Minta Penerapan SNI

Athurtian, Jurnalis
Senin 17 November 2014 16:44 WIB
Ilustrasi industri jamu. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Industri jamu masih belum bisa bergerak bebas lantaran belum mendapatkan label Standar Nasional Indonesia (SNI). Dengan demikian, maka Indonesia dapat menetapkan standar bagi produknya.

"Kalau jamu untuk ekspor, harus kita ciptakan standar. Bukan sebagai keharusan, karena kalau kewajiban itu memberatkan pelaku industri menengah," ujar CEO PT Nyonya Meneer Charles Saerang di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (17/14/2014).

Lebih jauh dia menjelaskan, label SNI tidak diwajibkan karena pembiayaannya besar bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) juga sudah mendapat tekanan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Karena biaya besar. Pelaku IKM juga sudah dapat tekanan dari BPOM. Karena BPOM bilang jamu adalah obat. Tapi obat adalah bagian dari jamu. Jamunya ada yang untuk spa, suplemen, aroma terapi, kosmetik, kenapa harus dibilang obat? Obat ini membatasi kita untuk berkembang," jelasnya.

Oleh karena itu, dia berharap jamu dipisahkan dengan undang-undang kesehatan. "Kami mengharapkan RUU Jamu. Usulan dari GP Jamu, mengharapkan perindustrian mengharapkan ke depannya ada harapan ke sana agar bisa dibina," tukas dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya