"OJK ingin membuat program untuk membantu akses keuangan. Itu hal yang sangat baik sekali," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di kantor OJK, Jakarta, Jumat (21/11/2014).
Susi menjelaskan, selama ini nelayan merupakan pelaku mikro usaha yang belum mendapatkan konvensi minyak tanah ke elpiji. Hal itu dikarenakan nelayan tidak termasuk UMKM. "Selama ini tidak dapat konversi sebab mereka tidak dikategorikan sebagai UMKM, jadi tidak bisa menikmati elpiji yang 3 kg," tutur dia.
Menteri KP Susi Pudjiastuti
Menanggapi hal tersebut, Ketua Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kusumaningtuti, mengatakan nelayan memang masih terkucilkan dibandingkan dengan golongan yang lainnya.
"Kalau dari data kita, selama ini nelayan masih minim perhatiannya, dibandingkan golongan pengrajin dan petani," jelas dia di kesempatan yang sama.
Dari sisi perbankan, dia melihat hal ini lantaran risiko kredit nelayan yang jauh lebih besar dibandingkan petani dan pengrajin. Oleh karena itu, perbankan akan berpikir dua kali dalam memberikan kredit pada nelayan.
"Perbankan menilai risikonya lebih besar dari petani dan pengrajin. Jadi mereka lebih hati-hati dalam menyalurkan kredit," tandasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)