JAKARTA - Selain mengeluarkan surat edaran mengenai aturan larangan panganan impor saat rapat di kantor-kantor pemerintahan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang ditujukan kepada aparatur sipil negara atau PNS.
"Aturan ini berlaku 1 Januari 2015," tegas Yuddy di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Yuddy menambahkan, para pejabat ini sebaiknya mengadakan pesta atau resepsi seperti pernikahan itu tidak boleh mengundang lebih 400 undangan, serta tempat resepsinya yang pantas atau tidak mewah.
"Enggak usah di Hotel Ritz Carlton, Hotel Mulia, kan ada pejabat eselon I nikahin anaknya disana. Enggak usah lah, bikin macet, banyak karangan bunga," kata Yuddy.