Menurut Yuddy, cara ini dilandaskan kepemimpinan Presiden Jokowi untuk bersifat dan bersikap sederhana. "Kan ini juga bisa lebih murah, cetak undangannya cuma sekian, hemat makanan juga, biaya gedung enggak mahal," imbuhnya.
Yuddy menegaskan, peraturan ini berlaku juga kepada Presiden dan Wakil Presiden. "Termasuk anak-anaknya Presiden jika mengadakan pernikahan, beliau pasti setuju," pungkasnya.
Dikutip dari situs Kementerian PAN RB, Kamis (27/11/2014), surat edaran tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota Indonesia.
(Fakhri Rezy)