Berikut Surat Edaran yang Melarang PNS Bermewah-mewah

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 27 November 2014 19:04 WIB
Share :

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi telah menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang PNS bermewah-mewah.

Isi SE tersebut dikutip dari situs Kementerian PAN RB, Kamis (27/11/2014), antara lain membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara mulai 1 Januari 2015. Acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya dibatasi dengan maksimal 400 undangan, serta jumlah peserta yang hadir tidak boleh lebih dari 1.000 orang.

Berikut isi mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang ditujukan kepada aparatur sipil negara atau PNS yang ditembuskan pada Presiden dan Wakil Presiden tersebut:

1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya