Koalisi Anti Mafia Tambang (Kiamat) memiliki catatan indikasi korupsi yang dilakukan pengusaha tambang pada 13 Provinsi di Indonesia, mulai dari Aceh, Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengara, dan Maluku Utara.
Ke-13 provinsi tersebut sudah dikaji sejak 2010 hingga 2013. Hasilnya, Negara dirugikan triliunan Rupiah karena 50 persen dari 7.376 Izin Usaha Pertambangan yang mengemplang pajak. Perusahaan tidak membayar pajak karena tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Hanya 50 persen IUP yang memiliki NPWP, artinya separo perusahaan tambang tak membayar pajak pada negara," kata Koordinator Kiamat sekaligus juru bicara Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Budi Nugroho, Selasa (9/12/2014).
Kiamat yang berbagi dalam Regional Sumatera, Regional Jawa, Regional Kalimantan, Regional Sulawesi, Regional Bali & NTB, serta Regional Papua mendesak Presiden Jokowi menjalankan delapan rekomendasi atau tuntutan agar negara tidak dirugikan oleh mafia tambang.