"Dengan melihat adanya berbagai hal tersebut di atas dan untuk mendukung realisasi peta jalan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka kami industri asuransi jiwa indonesia mengusulkan beberapa hal," papar Kepala Bidang Regulasi dan Best Practices Maryoso Sumaryono, Jumat (12/12/2014).
Pertama, penyempurnaan petunjuk teknis CoB yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dengan ruang lingkup skema CoB yang terdiri dari proses pendaftaran peserta BPJSK dapat dilakukan melalui dua cara yaitu dilakukan oleh badan usaha secara langsung ke BPJS atau dilakukan oleh Badan usaha melalui Asuransi Komersial.
"Kemudian seluruh tipe rumah sakit dapat digunakan sebagai fasilitas kesehatan CoB, Prosedur berjenjang di non fasilitas kesehatan BPJSK dapat diakomodir, dan Skema CoB mencakup peserta individu," jelasnya.
Usulan kedua, dilakukannya revisi batas waktu pendaftaran peserta dikembalikan pada Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 Pasal 6 ayat 2 yaitu tahap kedua adalah 1 Januari 2019.
"Hal tersebut merupakan pandangan AAJI dalam menyikapi implementasi JKN, di mana hal ini akan memberikan dampak positif kepada masyarakat Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pada akhirnya akan meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia," tukasnya.
(Rizkie Fauzian)