"Saya pesan ke dirjen dan teman-teman di sini (Direktorat Jenderal Minerba), aturan itu (renegosiasi) wibawanya ketika diterapkan. Kita lihat kalau sudah waktu di-enforce. Kalau harus diberi sanksi ya diberi sanksi," kata Sudirman di Kantor Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Sudirman masih enggan menyebutkan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang lamban menyelesaikan renegosiasi.
"Memang ada schedule yang disiapkan teman-teman minerba, negosiasi bukan sanksi," tambahnya.
Sudirman menjelaskan, sejatinya pemerintah tidak begitu memprioritaskan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang lamban dalam melakukan renegosiasi.
"Semangat kita ingin memfasilitasi. Ketika terjadi pelanggaran. Ini berlaku umum," pungkasnya.
(Rizkie Fauzian)