Transaksi di Atas Rp100 Juta Wajib Pakai NPWP

Raisa Adila, Jurnalis
Kamis 18 Desember 2014 15:55 WIB
Transaksi di Atas Rp100 Juta Wajib Pakai NPWP (Bambang Brodjonegoro: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada setiap transaksi tertentu di tahun 2015. Transaksi tersebut yaitu sekira Rp100 juta ke atas.

"Akan kita berlakukan di 2015, dan sebenarnya sudah ada dasarnya, di UU KUP cuma pelaksanaannya saat ini belum disiplin," ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat konferensi pers di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Bambang menyatakan, nantinya ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menegaskan kembali perlunya hal tersebut. Mengingat, tahun depan pemerintah akan fokus pada penerimaan dan kepatuhan pajak.

"Kenapa perlu NPWP? Ini sebagai profiling, karena kalau seorang membeli perhiasan Rp500juta kemudian bayar pajak cuma 50 juta pasti ada yang salah," kata Bambang.

Sehingga, ada manfaat praktis yang didapat dari peraturan tersebut, yaitu dapat mengetahui secara jelas keharusan pembayaran pajak oleh wajib pajak.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya