Dua Minggu Lagi Pejabat Tak Boleh Gelar Pesta Megah

Raisa Adila, Jurnalis
Kamis 18 Desember 2014 18:05 WIB
Dua Minggu Lagi Pejabat Tak Boleh Gelar Pesta Megah (Jusuf Kalla: Okezone)
Share :

Sebelumnya Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melarang para pejabat negara menggelar pesta mewah secara berlebihan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang dikeluarkan pada 20 November lalu.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut tertuang, seorang pejabat negara hanya boleh mengundang maksimal 400 tamu undangan.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya